Isu-Isu Gender dalam al-Qur'an | Muhamad Fajar Bastian - Suara Krajan


oleh Muhamad Fajar Bastian
(Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
 
Ada banyak tafsiran tentang apa itu gender, atau apa itu makna gender. Namun, semua tafsir itu bertuju pada satu pemahaman bahwa gender adalah istilah untuk membedakan laki-laki dan perempuan berdasarkan peran dalam struktur sosial masyarakat. Pada gilirannya, konsep pembedaan gender menghasilkan ketidakadilan gender yang harus diakui bahwa perempuan adalah pihak yang sering menjadi korban dari ketidakadilan gender, meski tidak menutup kemungkinan bahwa laki-laki pun sangat bisa menjadi pihak yang dikorbankan.
 
Tercatat dalam sejarah bahwa al-Qur'an tidak turun seketika, melainkan melalui proses dan waktu yang panjang yang sebagian besar al-Qur'an turun atas peristiwa sosial khusus yang terjadi di bangsa Arab pada waktu itu. Dapat diartikan bahwa, al Quran turun untuk merespons kondisi sosial yang terjadi di bangsa Arab kala itu. Tidak terkecuali tentang ayat al-Qur'an yang membahas mengenai perempuan, di antaranya berbicara mengenai poligami, warisan, saksi-saksi dan lain sebagainya. Adalah tugas umat muslim saat ini untuk menjelaskan mengenai ayat-ayat tersebut, sehingga permasalahan mengenai poligami, hak waris saksi-saksi dan lain sebagainya.
 
1. Poligami
 
Perbincangan seputar poligami biasanya berkisar pada tuntutan untuk menentukan sikap setuju atau menolak. Dalam sikap setuju pun masih ada dua kemungkinan, biasanya ada yang menyatakan setuju dan melakukan praktik poligami namun juga ada yang setuju dengan poligami tapi tidak mempraktikkan poligami. Dalam QS. An Nur ayat 3;
“Dan jika kamu punya alasan takut kalau kamu tidak bisa bertindak secara adil kepada anak-anak yatim, maka kawinilah perempuan di antara mereka (yang lain) yang sah untuk kamu – (bahkan) dua, atau tiga, atau empat. Tetapi jika punya alasan takut bahwa kamu tidak mampu memperlakukan mereka secara adil maka (hanya) satu atau dua (dari antara mereka) yang kamu miliki sepenuhnya (budak). Hal demikian akan lebih baik bagimu agar kamu tidak bertindak secara adil.”

Amina Wadud mengomentari dan berkeyakinan bahwa ayat di atas berbicara tentang perlakuan terhadap anak yatim, karena Islam sangat menempatkan anak yatim pada kedudukan yang mulia.
 
Diketahui bahwa Nabi Muhammad saw. memang beristri lebih dari empat. Namun banyak pendapat dan analisis yang mempelajari praktik perilaku poligami Nabi. Banyak berkembang asumsi bahwa alasan Nabi Muhammad beristri lebih dari empat adalah kecenderungan seksual yang tinggi, namun rasanya agak berlebihan, karena masa pernikahannya yang pertama jauh lebih lama dari masa poligami nabi, kemudian jika dilihat memang ada kondisi tertentu yang mengharuskan Nabi Muhammad untuk melakukan poligami. Yaitu selain menyantuni para janda perang, poligami juga dijadikan untuk menyatukan golongan-golongan yang tercerai berai dan juga saling bermusuhan.
 
2. Kekerasan pada Perempuan
 
Ayat al Quran yang bisa dijadikan sandaran bagi laki-laki adalah ayat yang berbunyi “arrijaalu qawwamuna ‘alan nisaa”. Secara harafiah, kata qawwam dapat diartikan dan dimaknai sebagai kata pemimpin, artinya laki-laki sebagai pemimpin perempuan. Namun hal itu ditentang oleh para kaum modernis dengan alasan bahwa jika ayat tersebut bermakna begitu maka berarti menafikan potensi perempuan sebagai pemimpin, yang nyatanya banyak pemimpin saat ini yang dipimpin oleh seorang perempuan. Sebagai contoh Gubernur Jawa Timur saat ini, yaitu ibu Khofifah Indar Parawansa. Maka para mufassir modernis tidak lagi memaknai qawwam sebagai pemimpin, tapi lebih sebagai penjaga perempuan. Namun ternyata, makna penjaga pun tidak sepenuhnya diterima, karena sering dijadikan sebagai dasar bagi laki-laki untuk peminggiran hak perempuan, terutama ketika perempuan ingin beraksi di khalayak umum.
 
3. Hak Waris Perempuan
 
Dalam al Quran, Surah An Nisa ayat 11-12 menyebutkan bahwa “bagian (waris) laki-laki sama dengan bagian dua wanita (saudara kandung)”. Keseluruhan ayat tersebut menetapkan bagian waris baik bagi laki-laki dan perempuan sesuai dengan posisi kekerabatan mereka. Pada masa pra-Islam, sebagian besar masyarakat suku bangsa Arab tidak memasukkan pihak perempuan sebagai penerima waris, bahwa jika seorang laki-laki beristri meninggal maka sang istri bisa diwariskan pada siapa pun sesuai kehendak sang suami. Pada beberapa kasus yang terjadi, ketika ada seorang laki-laki beristri meninggal dan mempunyai hutang, bisa saja menjadikan istri sebagai syarat pelunasan hutang, karena kebiasaan yang lazim pada saat itu adalah istri yang ditinggal mati suami diwariskan kepada sang anak. Namun al Quran menghapus praktik yang demikian dan menawarkan satu konsep yang lebih manusiawi, yakni perempuan akan tetap mendapatkan waris (meski) separuh bagian dari laki-laki. Pada dasarnya al Quran memang lebih sering berbicara dalam garis besar, tanpa masuk dalam detail-detailnya. Tuhan seolah-olah memberikan ruang luas bagi manusia untuk berimprovisasi, memahami dan memaknai kalam-kalam Tuhan yang tersembunyi. Dalam hal ini akan menjadi wilayah para mufassir.
 
4. Cadar
 
Cadar adalah kain yang digunakan untuk menutup sebagian besar wilayah muka. Isu cadar menjadi isu hangat diperbincangkan, baik di kalangan para muslim dan non muslim. Sebagian muslimah memakai cadar atas dasar suka rela, sebagian lainnya karena beberapa faktor eksternal, dan sebagian lainnya lebih memilih tidak memakai cadar karena menganggap cadar bukan bagian dari perintah agama. Menariknya, bagi kalangan Barat, cadar dianggap sebagai pemenjaraan perempuan. Survei yang dilakukan di Amerika, dikutip pada John L. Esposito, menyebutkan lebih dari 90% responden menganggap bahwa pemakaian cadar sebagai praktik yang aneh.
 
Di negara-negara Islam, seperti Arab Saudi dan Iran, perempuan dewasa diwajibkan memakai cadar ketika berada di ruang publik. Ketika ada perempuan dewasa yang tidak menggunakan cadar di ruang publik bisa berakibat pada hukuman yang berat, karena hal tersebut merupakan peraturan resmi dari pemerintah. Maka pemakaian cadar di kalangan perempuan negara-negara Islam tidak lagi mutlak dalam konteks menutup aurat. Berbeda dengan negara muslim di Asia Tenggara seperti Indonesia. Di Indonesia, pada beberapa kasus, cukup lumrah ditemui seorang perempuan berkiprah di ruang publik. Maka tidak mengherankan jika cadar menjadi hal yang kurang familier bagi perempuan muslim Indonesia, meskipun tetap ada yang menggunakannya walaupun sedikit.
 
Di Arab Saudi, Iran dan negara Islam lainnya, aturan pemakaian cadar berdasar pada al Quran Surat An Nur ayat 31;
“Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman bahwa mereka harus menahan pandangannya dan mengendalikan nafsu seksualnya, dan janganlah mereka menampakkan dandanannya, kecuali yang biasa tampak darinya. Dan biarkanlah mereka memakai kain penutup hingga menutupi dadanya dan janganlah mereka menampakkan dandanannya kecuali pada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau anak-anak dari saudara perempuan mereka, atau perempuan mereka, atau budak-budak mereka, atau pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan, atau anak-anak yang tidak mengerti aurat perempuan. Dan jangan biarkan mereka memukulkan kakinya sehingga perhiasan yang mereka sembunyikan diketahui. Dan bertobatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.”
 
Tidak hanya kalangan mufassir, sahabat-sahabat Nabi pun memahami ayat di atas secara beragam. Bagian yang paling menuai kontroversi adalah “apa yang nampak darinya”, beberapa sahabat berpendapat bahwa hanya pakaian luar saja yang boleh diperlihatkan, sisanya harus tetap ditutup. Namun sebagian sahabat lain berpendapat perempuan boleh memperlihatkan muka dan cincin jari tangan. Pendapat lain menyebutkan selain muka, perempuan boleh memperlihatkan kedua telapak tangan.
 
Penutup
 
Semua agama memiliki sejarah kelam mengenai penindasan terhadap perempuan. Namun Islam adalah agama yang memiliki komitmen untuk mengangkat derajat perempuan. Pada abad ke 7M misalnya, Islam sudah memulai reformasi sosial besar-besaran dan dengan waktu singkat berhasil menunjukkan prestasi yang luar biasa. Kedatangan Islam menggeser sistem sosial masyarakat Arab Pra Islam yang tidak mengindahkan hak dan kedudukan perempuan. Islam bersemangat dihentikannya penguburan bayi hidup-hidup, kemudian mengantarkan perempuan sampai kedudukan yang terhormat, yang kemudian memiliki hak waris, memiliki hak pilih dalam memilih suami, dan keistimewaan yang lain yang tidak mungkin di dapat pada era pra-Islam.
 
Akhir-akhir ini, kampanye kesetaraan gender dalam dunia Islam menampakkan hasil yang baik. Sebagian besar negara muslim saat ini mengalami  kemajuan dalam hal pemenuhan hak-hak perempuan, meskipun tidak sepenuhnya. Di Indonesia, muncul para pemikir seperti KH. Husein Muhammad, Siti Musdah dll., yang merupakan angin segar bagi kesetaraan gender. Tak lain, dibentuknya Kementerian Perempuan pun sebagai bukti bahwa negara mendukung dan memiliki komitmen untuk ikut andil dalam memberdayakan hak-hak para perempuan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak