LSM Penjara Indonesia DPC Situbondo Mendampingi Pelaporan Penggelapan Mobil Oleh RS

 


LSM Penjara Indonesia DPC Situbondo mendampingi saudara dengan inisial QS, warga Banyuwangi yang mobilnya digelapkan oleh RS warga dusun Ardani Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Situbondo. Laporan penggelapan Mobil Pickup Mitsubishi L300 diterima langsung oleh Aiptu Marsoyo dengan nomor Laporan TBL/B/150/IV/2022/SPKT/ 
Polres Situbondo/Polda Jawa Timur pada  Senin 25 April 2022.
 
Menurut Muhsin Al Fajar selaku ketua DPC LSM Penjara indonesia menjelaskan bahwa terlapor dengan sengaja melakukan penggelapan mobil Mitshubishi L300 dengan Nopol P8494 VE. Menurutnya , terlapor melakukan penggelapan setelah awal mulanya dimintai tolong oleh pemilik mobil untuk digadaikan karena ada kebutuhan keuangan sekitar pukul 11.00  hari Ahad (10/04/2022).
 
“Pada pukul 16.00 WIB terlapor menjelaskan bahwa mobil itu bermasalah dan di ambil oleh polisi, lalu buat pengakuan lagi bahwa mobil diambil oleh pihak Bank, setelah itu buat pengakuan lagi kalau mobil digadaikan karena kalah taruhan di Lokalisasi Gunung Sampan, padahal pengakuan QS selaku pihak yg menerima amanah dari pemilik mobil , mobil itu tidak bermasalah dan jelas ada surat-surat resmi seperti BPKB dan bukti kepemilikan lain”. Ucapnya

Pihak korban didampingi oleh jajaran DPC LSM Penjara Indonesia serta anggota Resmob Wilayah tengah telah berulang kali melakukan mediasi dengan terlapor dan terlapor tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan.
 
Terakhir ketua DPC LSM yang sering dipanggil si Gondrong menegaskan “Itu kenapa kami mendampingi korban untuk melaporkan sdr RS karena ini jelas melanggar pasal 372 KUHP, bukti pengakuan dan rekaman RS sudah saya kantongi semua, untuk di buat keterangan tambahan kepada penyidik dan minta agar secepatnya untuk di proses”. Pungkasnya
 
(HDR)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak