
LSM Penjara Indonesia DPC Situbondo mendampingi saudara
dengan inisial QS, warga Banyuwangi yang mobilnya digelapkan oleh RS warga
dusun Ardani Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Situbondo. Laporan penggelapan Mobil Pickup Mitsubishi L300 diterima
langsung oleh Aiptu Marsoyo dengan nomor Laporan TBL/B/150/IV/2022/SPKT/ Polres
Situbondo/Polda Jawa Timur pada Senin 25 April 2022.
Menurut Muhsin Al Fajar selaku ketua DPC LSM Penjara
indonesia menjelaskan bahwa terlapor dengan sengaja melakukan penggelapan mobil
Mitshubishi L300 dengan Nopol P8494 VE. Menurutnya , terlapor melakukan
penggelapan setelah awal mulanya dimintai tolong oleh pemilik mobil untuk
digadaikan karena ada kebutuhan keuangan sekitar pukul 11.00 hari Ahad (10/04/2022).
“Pada pukul 16.00 WIB terlapor menjelaskan bahwa mobil
itu bermasalah dan di ambil oleh polisi, lalu buat pengakuan lagi bahwa mobil
diambil oleh pihak Bank, setelah itu buat pengakuan lagi kalau mobil digadaikan
karena kalah taruhan di Lokalisasi Gunung Sampan, padahal pengakuan QS selaku
pihak yg menerima amanah dari pemilik mobil , mobil itu tidak bermasalah dan
jelas ada surat-surat resmi seperti BPKB dan bukti kepemilikan lain”. Ucapnya
Pihak korban didampingi oleh jajaran DPC LSM Penjara
Indonesia serta anggota Resmob Wilayah tengah telah berulang kali melakukan
mediasi dengan terlapor dan terlapor tidak ada iktikad baik untuk
mengembalikan.
Terakhir ketua DPC LSM yang sering dipanggil si Gondrong
menegaskan “Itu kenapa kami mendampingi korban untuk melaporkan sdr RS karena
ini jelas melanggar pasal 372 KUHP, bukti pengakuan dan rekaman RS sudah saya
kantongi semua, untuk di buat keterangan tambahan kepada penyidik dan minta
agar secepatnya untuk di proses”. Pungkasnya
(HDR)